Pembiayaan Sertifikasi Guru (CikGU)

Pembiayaan Sertifikasi Guru (CikGU)

Deskripsi

Pembiayaan Sertifikasi Guru (Pembiayaan Cik Gu) adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh Bank kepada para guru yang telah mendapatkan tunjangan sertifikasi dari Pemerintah sebagai sumber pembayaran angsurannya.

Fitur Utama

  • Plafond Pembiayaan maksimal Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) tanpa Fixed Aset
  • Margin / Ujroh ditetapkan tersendiri dalam SK Direksi
  • Jangka waktu Pembiayaan maksimal 5 tahun/(60 bulan) dan/atau usia maksimal Nasabah menyesuaikan masa (usia) Pensiun Nasabah yang diatur oleh Pemerintah pada saat jatuh tempo pembiayaan.
  • Rasio perhitungan Repayment Capacity berdasarkan pada pendapatan tunjangan sertifikasi maksimal sebesar 90%
  • Jika Calon Nasabah mengajukan pembiayaan dengan plafond lebih besar dari ketentuan diatas, maka harus memberikan jaminan tambahan.
  • Perhitungan Margin / Ujroh

Keuntungan

  • Margin / Ujroh Pembiayaan dihitung dan ditetapkan secara Flat/Anuitas/Proporsional sesuai dengan Akad Pembiayaan.
  • Untuk pembayaran cicilan angsuran setiap bulannya adalah Margin /Ujroh dan pokok pembiayaan
  • Proses Cepat: Karena bank sudah bekerja sama dengan dinas terkait, proses verifikasi data guru biasanya lebih mudah dan cepat.
  • Sesuai Syariah: Tidak menggunakan sistem bunga, melainkan margin keuntungan atau fee jasa yang disepakati di awal.

Persyaratan

  • Fotokopi e-KTP Suami & Istri yang masih berlaku
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Buku Nikah / Akta Cerai / Akta Kematian
  • Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 suami dan istri
  • Foto Copy SK Pendidik.
  • Foto Copy NUPTK
  • Daftar (Ledger) Gaji
  • Surat Keterangan Mengajar
  • Asli Kartu ATM Tunjangan Sertifikasi
  • Asli Buku Tabungan Tunjangan Sertifikasi
  • Asli Sertifikasi Pendidik yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan
  • Rekening pendamping untuk mentransfer sisa tunjangan sertifikasi

Informasi Produk

Jenis Produk

Pembiayaan Syariah

Bagi Hasil

Margin 15%