Pembiayaan Serbaguna

Deskripsi
Pemberian suatu fasilitas Pembiayaan yang diberikan kepada pegawai ASN / Non ASN / karyawan swasta di instansi / perusahaan untuk berbagai keperluan nasabah sesuai prinsip syariah, dengan syarat-syarat yang ditentukan berdasarkan kerjasama oleh BPRS Bangka Belitung dengan Perusahaan/Instansi dimana Pegawai/Karyawan bekerja
Fitur Utama
- WNI, Cakap hukum Usia diatas 21 tahun dan usia maksimal 55 tahun saat jatuh tempo Pembiayaan dan/atau menyesuaikan masa (usia) Pensiun Nasabah yang yang diatur oleh Pemerintah, khusus untuk Aparatul Sipil Negara (ASN).
- Berdomisili di wilayah Provinsi Bangka Belitung sesuai dengan Identitas Pemohon (E-KTP).
- Status Pegawai/Karyawan tetap
- Mendapat persetujuan dari Suami/Istri atau orang tua bagi yang belum menikah.
Keuntungan
- Proses Cepat
- Sesuai prinsip syariah
- Tanpa Denda
Persyaratan
- Foto copy KTP Suami / istri yang masih berlaku;
- Foto copy Kartu Keluarga;
- Foto copy Akta/Surat Nikah
- Pas Photo terbaru Nasabah dan pasangan (warna, ukuran 4 x 6);
- Surat Pernyataan Nasabah yang diketahui oleh pasangan nasabah (formulir disediakan oleh Bank);
- Surat Kuasa Pemotongan Gaji (Formulir disediakan oleh Bank)
- Surat Pernyataan Kepala Bagian/Bendahara/Bagian Keuangan Dinas/perusahaan. (Form disediakan oleh Bank);
- Copy Daftar Ladger Gaji / Slip Gaji terakhir / Surat Keterangan Gaji dari perusahaan;
- Foto Copy SK Pengangkatan sebagai pegawai ASN /Karyawan Swasta;
- Foto Copy SK Terakhir (untuk Pegawai ASN/Karyawan Swasta);
- Fotokopy dokumen jaminan;
- Mengisi Formulir Permohonan Pembiayaan dengan Rekomendasi dari Kepala Kantor/Kepala Tata Usaha / Bendaharawan