Deposito Mudharabah

Deskripsi
Deposito, yaitu simpanan dana berjangka yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan BPRS (Fatwa DSN No 03/DSN-MUI/IV/2000). Deposito adalah investasi dana nasabah pada BPRS yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu yang disepakati berdasarkan akad antara nasabah penyimpan dan BPRS. (SEOJK Nomor : 37/SEOJK.03/2015 tentang Produk dan Aktivitas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah).
Fitur Utama
- Masa kontrak Deposito terdiri dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan
- Bagi hasil kompetitif
- Dapat diperpanjang otomatis
- Dapat dijadikan jaminan pembiayaan
Keuntungan
- Bebas biaya pemeliharaan rekening/Bilyet
- Dapat fasilitas automatic roll over (ARO)
Persyaratan
- Kartu identitas diri (KTP/SIM/Paspor) nasabah yang masih berlaku
- NPWP
- Nominal pembukaan deposito minimal Rp 500.000,-
- Membawa materai Rp 10.000,-
- KTP Ahli waris