Deposito Mudharabah

Deposito Mudharabah

Deskripsi

Deposito, yaitu simpanan dana berjangka yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan BPRS (Fatwa DSN No 03/DSN-MUI/IV/2000). Deposito adalah investasi dana nasabah pada BPRS yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu yang disepakati berdasarkan akad antara nasabah penyimpan dan BPRS. (SEOJK Nomor : 37/SEOJK.03/2015 tentang Produk dan Aktivitas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah).

Fitur Utama

  • Masa kontrak Deposito terdiri dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan
  • Bagi hasil kompetitif
  • Dapat diperpanjang otomatis
  • Dapat dijadikan jaminan pembiayaan

Keuntungan

  • Bebas biaya pemeliharaan rekening/Bilyet
  • Dapat fasilitas automatic roll over (ARO)

Persyaratan

  • Kartu identitas diri (KTP/SIM/Paspor) nasabah yang masih berlaku
  • NPWP
  • Nominal pembukaan deposito minimal Rp 500.000,-
  • Membawa materai Rp 10.000,-
  • KTP Ahli waris

Informasi Produk

Jenis Produk

Pembiayaan Syariah